Bahasa baku
Bahasa baku atau
bahasa standar adalah
ragam bahasa yang diterima untuk dipakai dalam situasi resmi, seperti dalam
perundang-undangan,
surat-menyurat, dan
rapat resmi. Bahasa baku terutama digunakan sebagai bahasa persatuan dalam masyarakat bahasa yang mempunyai banyak
bahasa. Bahasa baku umumnya ditegakkan melalui
kamus (
ejaan dan
kosakata),
tata bahasa,
pelafalan,
lembaga bahasa, status hukum, serta penggunaan di masyarakat (
pemerintah,
sekolah, dll).
Bahasa baku tidak dapat dipakai untuk segala keperluan, tetapi hanya
untuk komunikasi resmi, wacana teknis, pembicaraan di depan umum, dan
pembicaraan dengan orang yang dihormati. Di luar keempat penggunaan itu,
dipakai ragam takbaku.
[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar